Pasca-Penindakan, DPRD Kota Mojokerto Minta Satpol PP Jangan Obral Penerbitan SLO
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 24 Mei 2021 17:27 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sugianto angkat suara terkait pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik Hotel Ayola dan Gedung Astoria oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Seperti diketahui, pencabutan SLO itu akibat wisuda SMA yang ditengarai melanggar prokes.
Sugianto meminta agar Satpol PP Kota Mojokerto tak mengobral penerbitan kembali SLO yang dicabut akibat sanksi melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut.
BACA JUGA:
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
PJ Wali Kota Mojokerto Pastikan Bansos APBD Tidak ada Pemotongan
Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ngoro Selesai Tepat Waktu
Dispendik Kabupaten Mojokerto Selesaikan Rehab Fisik DAK Tahun 2023
"Jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO terhadap pengelola gedung tersebut, jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, agar ada efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan," kata Sugianto, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait sebelum memberikan izin sewa. "Jangan dilos saja seperti tidak ada aturan prokes. Ini pandemi yang seharusnya sudah disampaikan pengelola mengenai tata cara penyewaan gedung selama prokes," katanya.
Sugianto menjabarkan kerugian yang diderita penyewa akibat pembubaran itu. "Bayangkan untuk make Rp150 ribu per anak dikalikan seribu anak, misalnya. Berapa juta kerugian yang ditanggung panitia dan anak-anak. Itu belum termasuk sewa gedung. Hal itu seharusnya tidak akan terjadi jika pengelola gedung tanggap, misalnya dengan membagi dua sesi acara tersebut," ujarnya.