Pasca-Penindakan, DPRD Kota Mojokerto Minta Satpol PP Jangan Obral Penerbitan SLO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pasca-Penindakan, DPRD Kota Mojokerto Minta Satpol PP Jangan Obral Penerbitan SLO

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 24 Mei 2021 17:27 WIB

Sugianto, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto. (foto: ist)

Karenanya, Sugianto menegaskan agar pencabutan SLO tidak dibarengi dengan memberikan kemudahan menerbitkan SLO kembali.

Sebelumnya, dua acara wisuda siswa SMA dibubarkan paksa oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggung jawab dalam dua acara tersebut.

Pembubaran paksa itu dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom Kabupaten Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala.

"Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran," kata Deddy.

Sebanyak 42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kedua kepala sekolah negeri tersebut. Menurut dia, petugas penegak perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020. (yep/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video