Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 03 Juni 2021 20:57 WIB
Menurut Arpan, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga, yakni satu poin, tiga poin dan lima poin. Jumlah poin tersebut disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar. Seperti, apabila melanggar tidak menggunakan helm maka akan dikenakan 1 poin.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin di SIM, mulai dari tidak membawa SIM, berkendara sambil minum-minuman keras, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
"Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan," terangnya.
Ditambahkan oleh Arpan, poin diberikan saat terjadi kecelakaan apabila karena kelalaian menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang, sampai kasus tabrak lari.
“Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka SIM disita dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan dari awal. Sedangkan jika mencapai 18 poin, maka SIM ditahan dan pemilik tidak diizinkan membuat baru hingga waktu yang ditentukan oleh pengadilan,” tegasnya. (uji/ian)