Tak Terima Motornya Ditarik Debt Collector, Warga Tuban Sekap dan Aniaya Kepala Penarikan Leasing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Motornya Ditarik Debt Collector, Warga Tuban Sekap dan Aniaya Kepala Penarikan Leasing

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 06 Juni 2021 21:26 WIB

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat press conference.

Selanjutnya, pelaku bersama tiga orang lainnya bertemu korban di sebuah bengkel dan membawa paksa ke dalam mobil menuju rumah salah satu kerabat pelaku di Kecamatan Plumpang. Di dalam mobil inilah korban menerima penganiayaan dan perlakuan kasar dari para pelaku.

Setibanya di rumah yang dituju, korban dikeroyok lagi dengan cara dipukul dan ditendang. Sekitar 45 menit dianiaya, korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan sepeda motor yang ditarik oleh PT. Cabang Tuban.

"Tak cukup sampai di situ, korban diperintahkan untuk bersumpah di Makam Sunan Geseng Tuban yang intinya setelah kejadian tersebut, korban tidak boleh menuntut dan dendam. Setelah itu korban dilepaskan," imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan dari para saksi dan korban yang mengetahui kejadian penyekapan dan pengeronyokan tersebut. Dari informasi yang didapat, diketahui keberadaan salah satu pelaku Warsono yang juga selaku pemilik motor.

"Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di pipi, luka lecet di lengan tangan karena tendangan, dan memar di bagian ulu hati akibat diinjak-injak serta tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit akibat tendangan," jelas Ruruh

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan 2 ke 1E tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video