DPRD Gresik Tetapkan 4 Usul Prakarsa Raperda Baru Untuk Dibahas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Tetapkan 4 Usul Prakarsa Raperda Baru Untuk Dibahas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 07 Juni 2021 13:25 WIB

DPRD Gresik saat menggelar paripurna penetapan 4 usul prakarsa raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa legislatif, di ruang paripurna, Senin (7/6/2021).

Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Nur Saidah ini, tercatat ada puluhan anggota tak hadir. Hal ini menjadi catatan penting oleh pimpinan DPRD.

Adapun raperda usul prakarsa ini sebelumnya sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai pendalaman prakarsa dengan Universitas Jember (Unej), dan public hearing dengan masing-masing komisi pengusul.

Dalam paripurna ini, Nur Saidah mempersilakan jubir 4 komisi, yakni Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), Komisi II (bidang pendapatan), Komisi III (bidang pembangunan), dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), membacakan raperda usul prakarsa masing-masing.

Komisi I kali ini mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata. Menurut Jubir Komisi I Didik Widodo, raperda ini penting untuk memperjelas regulasi dan memayungi pengelolaan pariwisata di desa.

"Pengelolaan desa wisata bisa kerja sama dengan pemerintah, mulai pengeloaan areal wisata. Juga bisa membuka lapangan kerja baru, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Didik berharap raperda usul prakarsa tersebut bisa ditetapkan menjadi raperda inisiasi untuk ditetapkan dan dibahas dengan eksekutif (pemerintah).

Sementara Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Menurut Jubir Komisi II Lilik Hidayati, usulan raperda ini urgen lantaran potensi laut Kabupaten Gresik sangat besar sehingga  harus dikelola dengan baik.

"Pengelolaan hasil laut bisa dioptimalkan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Untuk Komisi III mengsusulkan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan. Kata Jubir Komisi III Abdullah Hamdi, raperda ini dibuat lantaran di Gresik banyak dijumpai kawasan kumuh karena masyarakat membuang sampah di sembarang tempat.

"Tujuan pembuatan raperda ini salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah dalam layanan kebersihan," katanya. "Selain itu, untuk retribusi, dan aspek keadilan kepada semua masyarakat," sambungnya.

Sedangkan Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. "Ini sesuai kewenangan daerah soal ketenagakerjaan. Salah satu tujuannya, untuk mengurangi pengangguran," ujar Jubir Komis IV Noto Utomo.

"Selain itu, usul prakarsa raperda ini sebagai salah satu upaya untuk menyejahterakan tenaga kerja di Gresik," tambahnya.

Sementara Nur Saidah menambahkan, setelah raperda usul prakarsa ditetapkan DPRD dalam paripurna, maka sesuai tata tertib DPRD No. 1 tahun 2019, 4 raperda tersebut akan disampaikan ke eksekutif. "Raperda akan disampaikan ke Bupati Fandi Akhmad Yani untuk dibahas," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video