DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 24 Juni 2021 20:14 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin. (foto: ist)

"Desa bisa memanfaatkan DD untuk menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, dan pembagian masker kepada masyarakat, sesuai kebutuhan," terangnya.

Selanjutnya hal yang ketiga, tambah Khusnul, yakni pemberian BLT kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak Covid-19.

Khusnul menegaskan bahwa penggunaan DD untuk pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Penggunaan anggaran Covid-19 harus sesuai kebutuhan dan dilaporkan, karena sudah ada alokasi anggaranya sendiri," pungkasnya. (qom/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video