Gelar Hearing Soal Pemindahan NPWP, Dewan Hadirkan KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Hearing Soal Pemindahan NPWP, Dewan Hadirkan KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 28 Juni 2021 19:38 WIB

Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI) Banyuwangi. (foto: ist)

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan perubahan terakhir, telah jelas disampaikan oleh kepala kantor pajak bahwa memang ada keputusan dirjen pajak yang baru, untuk memintahkan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang. Pemindahan dalam konteks untuk memudahkan kontrol dan pengawasan dari pajak.

“Kami enggak ada hubungannya dengan perubahan ini karena kewenangan itu ada di pemerintah. Mau bayar di mana, kami itu ditetapkan di Banyuwangi, kembali Jakarta lagi, atau ke Malang, kita sama-sama mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan. Jadi kalau ditanya kenapa, sebenarnya lebih baik tanyakan kepada kepala kantor pajak,” jelas Sudarmono kepada wartawan.

Lebih lanjut, pria asal Lamongan itu menuturkan, dalam acara hearing tersebut pihaknya mendapat informasi alasan pemindahan objek pajak. Yakni selain untuk memudahkan pengawasan, juga karena nilai pajak antara KPP Pratama dan Madya berbeda. Selanjutnya, dijelaskan juga oleh KPP Pratama Banyuwangi bahwa objek pajak yang pindah bukan hanya PT BSI, tetapi ada sekitar 69 wajib pajak (WP) yang berpindah ke KPP Madya Malang karena aturan baru.

“Perubahannya memang secara nasional sekarang dilakukan itu seperti itu. Tahun 2020 setoran pajak PT BSI sekitar Rp 583 miliar. Untuk masalah perpindahan dari Jakarta ke Banyuwangi pada zaman dahulu bukan wilayah kami. Sebenarnya lebih baik klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah,” pungkas Alumnus Hukum Unibraw Malang itu. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video