Harga Melambung, Kanwil IV KPPU Awasi Pasokan Tabung Gas dan Obat Terapi Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Kamis, 08 Juli 2021 16:53 WIB
“Secara umum, masyarakat Jatim relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya. Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga di kisaran Rp 800 ribu, melonjak menjadi Rp 1.200.000 hingga Rp. 2.100.000. Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150 ribu/M3 dari semula Rp 30 ribu/M3,” jelasnya.
Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp 900 ribu (Mataram), tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp 30 ribu/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150 ribu/M3 (Surabaya).
Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan.
"Kanwil IV KPPU sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial melalui surat elektronik (surel)," tutup Dendy. (diy/ian)