Buka Melebihi Jam Malam Saat PPKM Darurat, Kafe dan Arena Futsal di Blitar Ditutup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 09 Juli 2021 14:30 WIB
Untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5, karena tidak mematuhi prokes Corona.
Sementara pelaku atau pemilik usaha ditilang dengan pasal 9 ayat (2) huruf a. Berupa sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta.
Selain kafe dan arena futsal, sebelumnya petugas juga menutup tiga kafe lainnya yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro. (ina/rev)