Praktik Penjualan Tabung Oksigen Lebihi HET di Sidoarjo Dibongkar Polisi, Tiga Orang Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 12 Juli 2021 13:40 WIB
Menurut Nico, terbongkarnya perdagangan oksigen melebih HET itu berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kemudian Polda Jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook)," ujar Nico.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," ucap dia.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Sementara tabung oksigen yang diamankan akan diserahkan ke distributor kembali agar bisa didistribusikan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ana/rev)