Mantan Kapolda Jatim Paparkan Kronologis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 20 Agustus 2021 09:41 WIB
Selain itu, terdakwa juga memberikan penawaran lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Terdakwa mengatakan dalam usaha jual beli rempah-rempah itu akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Tergiur dengan paparan terdakwa, saksi korban kemudian mengucurkan sejumlah uang mencapai Rp 476 juta dengan cara transfer.
"Transfer melalui Bank Mandiri pada Farroukh Rafiudin sebnyak tiga kali. Totalnya 476 juta," kata mantan Kapolda Jatim ini.
Ternyata uang yang dikucurkan tidak untuk membuat pabrik. Uang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu pada polisi hingga berlanjut ke Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa menggunakan dakwan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal hukumannya 4 tahun penjara. (ana/ns)