Setubuhi Bocah SD Hingga 5 Kali, Pria 58 Tahun Warga Kediri Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Bocah SD Hingga 5 Kali, Pria 58 Tahun Warga Kediri Diamankan Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 04 September 2021 00:02 WIB

Ilustrasi.

Mengetahui hal itu, sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan yang dialami putrinya.

Usai mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1 kaos lengan panjang, 1 baju tanktop, 1 celana dalam, dan 1 celana panjang milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video