Kapolda Jatim Sesalkan Bandar Narkoba Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kapolda Jatim Sesalkan Bandar Narkoba Bebas

Editor: Dur
Wartawan: Rusmiyanto
Sabtu, 14 Maret 2015 00:55 WIB

Kapolda Jatim Anas Yusuf

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ainor Rafiek menyatakan terdakwa Ferry Sugianto alias Sinyo, tidak terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ainor Rafiek.

Vonis bebas dijatuhkan kepada terdakwa karena tidak ada keterangan saksi satu pun yang menerangkan bahwa terdakwa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa yang menyangkal BAP yang disusun oleh penyidik kepolisian.

Menanggapi putusan bebas hakim ini, JPU Eko Nugroho langsung menyatakan kasasi. Pasalnya sebelumnya, Jaksa Eko Nugroho menuntut bandar Narkoba ini dengan pidana penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Ferry Sugianto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan Narkoba dari Lapas dan melanggar Pasal 114 UU Narkotika. “Dia yang mengendalikan dari penjara,” katanya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video