Nyatakan Perang terhadap Pekat, Polisi Tangkap 4 Penjudi Dadu di Kediri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 07 September 2021 10:39 WIB
Menurutnya, keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar, uang Rp 1.020.000,00, set dadu di antaranya 3 dadu, dan 1 lembar kertas kalender.
"Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri juga menggerebek arena perjudian sabung ayam bersama Polsek Puncu di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Namun, petugas tidak berhasil satu pun pelaku karena diduga info kedatangan petugas bocor. Namun petugas telah membakar sarana dan prasarana di arena perjudian sabung ayam. (uji/zar)