Agar Bisa Vaksin, Pemkot Kediri Bantu Terbitkan NIK bagi WNA
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 13 September 2021 18:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga negara asing (WNA) agar bisa mendapatkan vaksin.
NIK ini diterbitkan setelah WNA mengurus SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terbatas). Nantinya, SKTT dan NIK tersebut akan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berkala.
BACA JUGA:
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan, WNA di Kota Kediri juga perlu sadar administrasi seperti halnya WNI. "Selain untuk pendataan dan pemetaan penduduk, hal ini juga menjadi kebutuhan WNA, karena lengkapnya administrasi kependudukan bisa mempermudah mereka mendapat akses pelayanan di Kota Kediri," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, Senin (13/9/2021).
Seperti halnya pada hari ini, Senin (13/9/2021) siang, Dispendukcapil Kota Kediri memberikan SKTT dan NIK pada Thariq Latif, salah satu WNA asal Inggris yang berdomisili di Kota Kediri.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri menyampaikan, saat ini banyak WNA yang mulai mengurus SKTT untuk bisa mendapatkan jatah vaksin. "SKTT ini penting untuk WNA karena di dalamnya terdapat NIK. NIK ini yang pasti digunakan untuk pendaftaran vaksin. Kalau tidak NIK, sementara ini meskipun sudah tervaksin, ia juga kesulitan ke mal atau bahkan melakukan perjalanan karena tidak tercatat di Peduli Lindungi," ujarnya.