Dua Budak Sabu di Jombang Dicokok Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Budak Sabu di Jombang Dicokok Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 14 September 2021 10:09 WIB

Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengamankan dua budak sabu yakni Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) warga Kecamatan Jogoroto. (foto: ist)

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Yogas, barang haram tersebut ternyata didapatkan Riadi dari MH. Kemudian petugas mendatangi kediaman MH di Kecamatan Jogoroto dan berhasil menangkapnya.

"Di rumah MH, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Kami juga mengamankan satu buah timbangan dan dua bundel plastik yang berisi plastik klip kosong," beber kapolsek.

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno. keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Yogas. (aan/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video