Pembangunan KIHT, Upaya Pemkab Pamekasan Dorong Pabrik Rokok Ilegal Jadi Legal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 17 September 2021 20:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan melakukan percepatan pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) yang sudah ditetapkan lokasinya di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Bumi Gerbang Salam.
Hal ini diungkapkan Achmad Sjaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Ia mengatakan pembangunan KIHT merupakan upaya Pemkab Pamekasan untuk mendorong industri rokok ilegal menjadi legal.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
“Kita ingin memfasilitasi para pengusaha rokok ilegal agar mereka bisa mengembangkan usahanya dengan legal,” tutur mantan Kepala DPU Pengairan tersebut, Jum’at (17/9/2021).
Menurutnya, pembangunan KIHT di Pamekasan sangat penting, utamanya untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab Pamekasan merupakan wilayah penghasil tembakau yang cukup besar dengan kualitas yang bagus. Apalagi, ada 60 pabrik rokok yang sudah beroperasi di Pamekasan.
Sjaifuddin menjelaskan, para pelaku usaha industri rokok itu akan mendapat banyak keuntungan jika nantinya bergabung dengan KIHT Pamekasan.