Gerakan Santri Nahdliyin Minta Pemkab Sidoarjo Tertibkan Peredaran Miras
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 24 September 2021 20:50 WIB
Agenda yang berlangsung di Sukodono ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan dari kalangan pesantren, Khubby Ali Rahmat. Ia menyatakan bahwa dari segala aspek, miras sangat berdampak negatif bagi yang mengkonsumsinya.
“Pemangku kebijakan harus memerankan fungsi menjaga ummat dengan seksama. Rasullulah SAW pernah bersabda bahwa setiap dari kalian itu adalah peminpin. Sedangkan pemimpin suatu saat nanti akan dimintai pertanggungjawaban," kata Khubby.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan, regulasi soal penegakkan peredaran miras sebenarnya sudah cukup lengkap. Artinya, kata Hadi, tidak perlu ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
“Selain Undang-Undang, di Sidoarjo juga ada Peraturan Bupati. Yakni Perbup nomor 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol. Artinya, yang lebih penting sekarang ini adalah penerapan aturan dan penertibannya,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut juga hadir narasumber yang merupakan seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine. Ia memaparkan bahwa sudah banyak korban miras berjatuhan di Indonesia, yakni 1.164 orang meninggal dunia dan 702 dirawat karena miras oplosan per November 2020. (cat/mar)