Puluhan Taksi Liar di Sampang Digembosi
Editor: Revol
Wartawan: Bahri
Selasa, 17 Maret 2015 20:16 WIB
Aditia melanjutkan, tindakan petugas mempunyai landasan hukum, dengan mengacu pada undang-undang nomer 22 tahun 2009, dimana polisi mempunyai kewenangan menunda operasional kendaraan bermotor apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari pantuan, puluhan petugas menyebar ke titik-titik jalan raya yang biasanya menjadi tempat parkir taksi gelap, serta akses pintu masuk ke Kota Sampang. Para pengemudi taksi gelap tampak pasrah saat petugas melakukan penilangan dan penggembosan ban mobil.
“Untuk hari ini (17/3) kita razia di tiga titik, jalan Tengku Umar arah terminal, perempatan jalan Wahid Hasyim dan perempatan Barisan jalan Jaksa Agung Suprapto. Tidak hanya tiksi gelap namun kita juga menindak mobil bak terbuka yang berpotensi laka” ujar Kaur Bin Ops Lantas Sampang Ipda Moh. Mugni.