Polres Bangkalan Ungkap 2 Tersangka Kasus Pembakaran Maling Motor di Kwanyar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 19 Oktober 2021 17:04 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 2 tersangka pelaku pembakaran terduga maling motor yang terjadi di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021) lalu.
"Saat ini masih dua orang tersangka yang berhasil kami amankan. Terkait tersangka lainnya, masih kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/10/2021).
BACA JUGA:
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Alith mengungkapkan, hingga saat ini belum ditemukan bukti jika korban melakukan pencurian. Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa saksi yang tidak merasa kehilangan.
"Ini bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sekitar kurang lebih 20 tahun," ujarnya.