Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Madiun Sidak Pita Cukai di Kecamatan Kare
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 21 Oktober 2021 22:35 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madiun bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pita cukai rokok di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Giat tersebut dilaksanakan secara acak dengan menyasar toko maupun warung.
"Sidak pita cukai ini rutin kita adakan setiap tahun dan kita selalu bersinergi dengan Pemkab Madiun untuk melakukan pengujian tersebut. Sehingga di masyarakat tidak beredar rokok ilegal," kata Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, Kamis (21/10).
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
"Cirinya untuk rokok ilegal adalah tidak berpita. Cek pita cukai dengan disinari, bila memantul maka itu palsu, dan bila disinari ultraviolet, garuda dan tahun akan menyala. Pita cukai bekas, pita cukai yang berbeda untuk jenis filter itu pendek dan bila untuk kretek itu memanjang," paparnya menambahkan.
Dalam sidak itu, ia juga menyosialisasikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuat atau mengedarkan rokok ilegal.