Izin Kapal Ruwet, Nelayan Gili Ketapang Curhat ke Habib Mahdi
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 03 November 2021 22:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Timur (Jatim), Habib Mahdi, mendengar keluhan nelayan di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Unek-unek itu disampaikan langsung oleh para nelayan tentang banyaknya dokumen izin persyaratan untuk menangkap ikan dan berlayar di tengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.
"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk izin ini tidak membebankan para nelayan," kata salah seorang nelayan, Rohadi, Rabu (3/11.
BACA JUGA:
Ratusan Penghobi Mancing Ikuti Gelar Wisata Mancing Disbudpar Jatim di Cerme Gresik
Selama Jadi Anggota DPRD Jatim, Mas Iin Peka Kebutuhan Masyarakat
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2023 Disetujui, Adhy Karyono Bilang Begini
Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
Menurut dia, izin itu berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Habib Mahdi mengatakan bahwa dokumen izin kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan.
"Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Khawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal," kata Mahdi .
Ia memaparkan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, kedua hal itu berfungsi sama seperti STNK.
Simak berita selengkapnya ...