Izin Kapal Ruwet, Nelayan Gili Ketapang Curhat ke Habib Mahdi
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 03 November 2021 22:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Timur (Jatim), Habib Mahdi, mendengar keluhan nelayan di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Unek-unek itu disampaikan langsung oleh para nelayan tentang banyaknya dokumen izin persyaratan untuk menangkap ikan dan berlayar di tengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.
"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk izin ini tidak membebankan para nelayan," kata salah seorang nelayan, Rohadi, Rabu (3/11.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
Menurut dia, izin itu berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Habib Mahdi mengatakan bahwa dokumen izin kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan.
"Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Khawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal," kata Mahdi .
Ia memaparkan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, kedua hal itu berfungsi sama seperti STNK.