Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Rabu, 24 November 2021 21:53 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 21 hari di bulan November ini,.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan 10 tersangka penyalahgunaan narkotika itu diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
"Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa sabu 44,76 gram, pil Y 136 butir, dan alat isap sabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).
Adapun dari 10 tersangka, 5 di antaranya adalah pengedar narkoba, yakni, inisial H (28) warga Tlanakan, RR (32) warga Galis, SS (35) warga Pakong, serta AM (35) dan SR (53), keduanya warga Kota Bandung.
Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah pengguna narkoba, yaitu, Z (18) warga Palengaan, A (37) warga Batu Marmar, M (40) warga Batu Marmar, AJ (35) warga Tlanakan, dan SS (26) warga Pakong.
Simak berita selengkapnya ...