NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tak terima difitnah menggunakan uang dana desa sebesar Rp 600 juta, Ketua BPD Jatirejo Kecamatan Loceret, Bambang Budi Purnomo, melaporkan Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo ke Polres Nganjuk.
Bambang Budi Purnomo melaporkan Agus Wahyu Widodo atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain merasa difitnah atas penggunaan uang DD, Bambang juga merasa dituduh menggunakan uang kades sebesar 100 juta rupiah.
Menurutnya, pencemaran nama baik itu berupa penghasutan kepada warga. Bahkan, Bambang mengaku pernah didemo oleh warga agar mundur dari ketua BPD.
Ia menuding, massa yang melakukan demo adalah orang-orang suruhan.
Hal itulah yang menjadi dasar dirinya mengambil sikap, dengan melaporkan Kades Jatirejo.
Di sisi lain, Kades Jatirejo Agus Wahyu Widodo, membantah melakukan penghasutan agar Bambang mundur dari Ketua BPD Jatirejo.
Justru dirinyalah yang akan mengundurkan diri sebagai kades.
Dirinya menjelaskan, memang ada pemakaian uang dana desa. Namun bukan 600 juta rupiah sebagaimana isu yang beredar, melainkan 60 juta rupiah.
Sementara terkait penggunaan uang Rp 100 juta, Agus membenarkan. Namun menurutnya, uang itu terkait utang pribadi.
Terkait laporan ke Polres Nganjuk yang dilakukan oleh ketua BPD, Agus mengaku akan mengikuti proses hukum.(win)