NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Seorang remaja berinisial SK (17) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Terduga pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah berkeliling bersama, keduanya singgah di SPBU Baron.
Saat korban pergi ke kamar mandi untuk berwudu, sepeda motor Honda Beat beserta telepon seluler yang sebelumnya dititipkan kepada terduga pelaku diduga dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron setelah menerima laporan dari korban.
"Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (7/7/2026).
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharganya kepada orang lain," pesannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumah temannya yang berada di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu jaket hoodie berwarna biru, satu celana panjang berwarna hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon seluler milik korban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti," ujarnya
"Saat ini perkara masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Atas dugaan perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.










