PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis diamankan petugas Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dari puluhan tersangka, 1 di antaranya memiliki pistol.
Kemarin, kedua-puluh tiga tersangka kasus penyalagunaan narkoba itu dirilis ke awak media, di mapolres setempat.
Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya, barang bukti sabu sebanyak 190,43 gram, 5 butir ekstasi, dan 42 ribu obat keras dobel Y.
Selain mengamankan barang haram, polisi menyita satu pucuk airsoft gun milik S-P, warga Desa Oro-Oro Pule Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pria berumur 27 tahun ini diamankan lantaran menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu.Namun saat disergap, ditemukan senjata pistol tanpa dilengakapi surat resmi.
Menurut Kabagops Polres Pasuruan Kompol Sugeng Supriantoro, dalam bulan Januari 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus narkoba, dengan total 23 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari beberapa tempat, di antaranya Kecamatan Prigen, Pandaan, Purwosari, hingga Pasrepan.
Akibat perbuatannya, S-P dijerat pasal berlapis, masing-masing yakni Undang-Undang Darurat dan Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya dijerat pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman bervariasi, mulai 5 sampai 10 tahun penjara.(tim)