PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, melaporkan pemilik usaha bengkel mobil atas dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 meter persegi.
Kades Warungdowo, M Muslik, menerangkan bahwa akibat penyerobotan itu, pihaknya tidak bisa menjalankan amanah pembangunan hasil musyawarah desa (musdes).
"Setelah kami musdeskan beberapa tahun lalu, tanah lapangan tersebut rencananya dibangun gedung olahraga, RTH, dan gedung PAUD ada juga di situ. Kok ndilalah dia tidak mau pindah, dengan alasan ini tanah negara, siapa pun berhak menggunakan," jelas Muslik kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/1).
Muslik mengungkapkan, pengusaha bengkel yang dilaporkannya telah menduduki TKD terhitung selama delapan tahun, tanpa izin resmi dari desa.
Usaha persuasif telah dilakukannya selama dua tahun, agar pengusaha bengkel itu pindah. Namun, pendekatan baik-baik itu ditolak mentah-mentah. Akhirnya, pihak desa pun melayangkan somasi terhitung sebanyak dua kali terhadap pengusaha bengkel berinisial RM tersebut.
Bak sosok yang kebal hukum, pengusaha bengkel itu melaporkan balik kepala desa ke Polres Pasuruan Kota atas perbuatan tidak menyenangkan pada pertengahan tahun 2021 lalu.