PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, melaporkan pemilik usaha bengkel mobil atas dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) seluas 9.000 meter persegi.
Kades Warungdowo, M Muslik, menerangkan bahwa akibat penyerobotan itu, pihaknya tidak bisa menjalankan amanah pembangunan hasil musyawarah desa (musdes).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Setelah kami musdeskan beberapa tahun lalu, tanah lapangan tersebut rencananya dibangun gedung olahraga, RTH, dan gedung PAUD ada juga di situ. Kok ndilalah dia tidak mau pindah, dengan alasan ini tanah negara, siapa pun berhak menggunakan," jelas Muslik kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/1).
Muslik mengungkapkan, pengusaha bengkel yang dilaporkannya telah menduduki TKD terhitung selama delapan tahun, tanpa izin resmi dari desa.
Usaha persuasif telah dilakukannya selama dua tahun, agar pengusaha bengkel itu pindah. Namun, pendekatan baik-baik itu ditolak mentah-mentah. Akhirnya, pihak desa pun melayangkan somasi terhitung sebanyak dua kali terhadap pengusaha bengkel berinisial RM tersebut.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Bak sosok yang kebal hukum, pengusaha bengkel itu melaporkan balik kepala desa ke Polres Pasuruan Kota atas perbuatan tidak menyenangkan pada pertengahan tahun 2021 lalu.
"Saya datang ke polres untuk klarifikasi, sampai sana laporan juga dikaitkan tentang sengketa tanah TKD. Ya saya tidak terima, apa buktinya dia (RM), tidak ada. Kalau desa kan jelas, ada surat letter C dan desa yang bayar pajak sejak dulu, saksinya ada," ungkap Ocek, sapaan akrab Kades Warungdowo.
Di tengah kebuntuan terkait perkara tersebut, Muslik akhirnya melaporkan pengusaha mobil tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
"Kalau tidak saya laporkan, khawatir nanti saya difitnah warga menikmati uang negara," tegasnya.
Sementara wartawan belum bisa melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, terkait laporan Kades Warungdowo. Denny Saputra Kurniawan, sebagai penerima laporan belum bisa ditemui dikarenakan sibuk dengan tugas pemeriksaan.
"Pak Deni gak bisa ditemui, hari ini jadwalnya padat dengan tugas pemeriksaan," terang salah satu security kejaksaan. (afa/rev)
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News