JAKARTA (BangsaOnline) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu,
mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Baca Juga: Polda Jatim Kolaborasi dengan Ponpes Wali Barokah Bentengi Santri dari Pengaruh Radikalisme
Ke-19
website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan
radikalisme.
Sebelumnya, lanjut Ismail, sudah ada tiga website
yang diblokir oleh Kemkominfo. Maka dengan adanya tambahan permintaan
blokir terhadap 19 website ini, kata Ismail, jumlahnya mencapai 22
website.
"Pertama, tiga, lalu 19. Jadi, 22 (website).
Dikategorikan sebagai website penggerak radikalisme," ujar Ismail Cawidu
saat dihubungi Republika, di Jakarta, Senin (30/3).
Ismail
melanjutkan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Melalui
surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal, BNPT
meminta Kemkominfo menambahkan sebanyak 19 website ke dalam daftar
blokir.
Ismail tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti
merupakan wadah rekrutmen simpatisan ISIS di Indonesia. "BNPT yang
mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri belum membuka situs-situs
tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut) masih dalam proses
pemblokiran," kata Ismail.
Berikut 22 situs yang diblokir Kemekominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Adapun ketiga website yang disebut terakhir, bukan termasuk usulan BNPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News