Komisi I DPRD Tuban Kembali Panggil Eksekutif, Tagih Data Terkait Pegawai Non-Job

Komisi I DPRD Tuban Kembali Panggil Eksekutif, Tagih Data Terkait Pegawai Non-Job Surat undangan rapat kerja kepada Tim Baperjakat Tuban dari DPRD Tuban,

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I memanggil kembali pihak eksekutif terkait data aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapat jabatan alias non-job, pasca mutasi besar-besaran beberapa waktu lalu.

Rencana pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor 172/35/414.050/2022 yang ditandatangani Ketua , H. M. Miyadi.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Ketua Komisi I , Fahmi Fikroni, menjelaskan pemanggilan kembali pihak eksekutif itu menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait data pegawai ASN yang belum mendapat jabatan dan penurunan eselon.

"Kami agendakan kembali untuk memanggil Baperjakat (sekda, asisten pemerintahan, BKPSM, kabag ortala, kabag hukum) tindak lanjut pertemuan kemarin untuk klarifikasi dan menagih data-data yang sampai sekarang belum diberikan," ujar Fahmi Fikroni kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (14/1).

Sebelumnya, Komisi I telah memanggil sejumlah Pejabat dengan agenda klarifikasi pejabat yang non-job dan turun eselon. Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif berjanji akan memberi jawaban secara tertulis.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Komisi I mencatat, terdapat sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapat tempat atau non-job, termasuk 8 mantan camat. Sedangkan sekitar 30 pejabat lainnya menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya.

"Kasihan untuk karir mereka, sudah mengabdi untuk negara tapi diperlakukan seperti itu," tutur pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, berdalih adanya beberapa pejabat yang non-job maupun turun eselon merupakan imbas dari perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024

"Memang ada pejabat yang non-job karena imbas penataan SOTK baru. Karena ada perampingan, konsekuensinya ya seperti itu," ujar sekda usai mengikuti rapat bersama dewan, Rabu (12/1) lalu.

Menurutnya, mutasi ASN menjadi hak prerogratif pimpinan. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan melakukan evaluasi terkait kinerja ASN seiring perjalanan waktu. 

"Kami sudah sampaikan secara gamblang dalam rapat tadi (Rabu, 12/1) sehingga tidak ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (gun/rev)

Baca Juga: SBI Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024 Bersama Pemkab Tuban dan Difabel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO