TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Tuban memanggil kembali pihak eksekutif terkait data aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapat jabatan alias non-job, pasca mutasi besar-besaran beberapa waktu lalu.
Rencana pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor 172/35/414.050/2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menjelaskan pemanggilan kembali pihak eksekutif itu menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait data pegawai ASN yang belum mendapat jabatan dan penurunan eselon.
"Kami agendakan kembali untuk memanggil Baperjakat (sekda, asisten pemerintahan, BKPSM, kabag ortala, kabag hukum) tindak lanjut pertemuan kemarin untuk klarifikasi dan menagih data-data yang sampai sekarang belum diberikan," ujar Fahmi Fikroni kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (14/1).
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban telah memanggil sejumlah Pejabat Pemkab Tuban dengan agenda klarifikasi pejabat yang non-job dan turun eselon. Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif berjanji akan memberi jawaban secara tertulis.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Komisi I DPRD Tuban mencatat, terdapat sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapat tempat atau non-job, termasuk 8 mantan camat. Sedangkan sekitar 30 pejabat lainnya menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya.
"Kasihan untuk karir mereka, sudah mengabdi untuk negara tapi diperlakukan seperti itu," tutur pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PKB tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, berdalih adanya beberapa pejabat yang non-job maupun turun eselon merupakan imbas dari perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
"Memang ada pejabat yang non-job karena imbas penataan SOTK baru. Karena ada perampingan, konsekuensinya ya seperti itu," ujar sekda usai mengikuti rapat bersama dewan, Rabu (12/1) lalu.
Menurutnya, mutasi ASN menjadi hak prerogratif pimpinan. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan melakukan evaluasi terkait kinerja ASN seiring perjalanan waktu.
"Kami sudah sampaikan secara gamblang dalam rapat tadi (Rabu, 12/1) sehingga tidak ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News