KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada 113 KK di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (20/01) pagi.
Redistribusi tanah merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan petani, terutama bagi petani yang belum memiliki tanah pertanian. Pemerintah memberikan tanah kepada petani, agar dapat memiliki tanah garapan untuk hidup dan kehidupannya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Sebanyak 138 sertifikat tanah seluas 3,7 hektare diserahkan kepada 113 KK dengan rincian 107 sertifikat rumah untuk tempat tinggal, 24 bidang untuk pertanian, serta 7 bidang untuk gudang dan kandang.
"Setelah proses legalitas yang panjang, akhirnya masyarakat dapat menerima sertifikat tanah. Ini adalah perjuangan yang panjang dan tidak lepas dari dukungan semua pihak, hingga akhirnya hari ini 113 KK bisa menerima tanah yang selama ini jadi milik negara," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Ir. Haris Suharto.
Haris menambahkan, sertifikat itu tidak boleh dijual kecuali dialihkan ke ahli waris atau dijual karena keperluan mendesak untuk pengobatan atau biaya pendidikan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Sementara itu, Dewanti Rumpoko berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang diberikan dengan baik.
“Saya minta agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan tidak sampai dijual. Manfaatkan ini untuk kehidupan keluarga dan aktifitas perekonomian,” kata Dewanti.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Batu dalam acara itu, Wakil Wali Kota Batu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Camat Bumiaji, dan Kepala Desa Tulungrejo. (asa/ian)
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News