Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka

Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Putra Kiai di Jombang, ini Permohonan Kuasa Hukum Tersangka Deny Hariyatna, Kuasa Hukum MSAT, memberikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, pada Kamis (20/01).

Bertempat di ruang Kusuma Atmadja, terdapat empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Yaitu, Kepala Kepolisian Resor cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres , Kepala Kejaksaan Negeri , Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan sebanyak 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sidang digelar secara terbuka. Kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor .

Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dalam pertimbangan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," ujar kuasa hukum MSAT, Deny Hariyatna.

Dikatakan Deny, hal ini berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek, bukan objek.

"Pemohon tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon. Tindakan Termohon I (Polres ) tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon harus dibatalkan," terangnya.

Masih menurut Deny, pemohon mengetahui dirinya sebagai tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO