MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
"Barang bukti sebanyak 24 botol minuman keras (miras) jenis Ciu @600 ml pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB, terjaring dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, tepatnya di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam, Senin (31/1).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
Selain miras, petugas juga mengamankan pria berinisial VH (25), yang merupakan warga dari Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Menurut Umam, miras-miras itu diamankan setelah petugas melakukan pemantauan di dunia maya dan menemukan informasi peredaran miras. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menyamar untuk melakukan transaksi kepada pengedar miras.
Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum. "Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Polres Mojokerto Kota berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat. Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin," pungkasnya.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Razia juga dihadiri oleh Kapolres Mojokerto Kota yang diwakili AKP Zulkipli Ahyat Musa; Iptu Hery Prasetyo; Ipda Totok Sinandi; Aipda Tri I; Bripka Suharmanto; Bripka Dion S; Brigadir Syaifuddin; Brigadir Dana K; Bripda Dani M; dan Bripda Reza Ferian. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News