Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini

Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini Yudhihari Hendrahardana, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Surabaya Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.  

Dia memastikan, ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena yang bersangkutan pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus yang dipimpinnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Ponorogo

"Pak Sugiri pernah berkuliah di sini, membuat skripsi, yudisium, hingga diwisuda di kampus ini," katanya kepada wartawan Rabu (2/2).

Sugiri Sancoko, kata dia, tercatat sebagai Alumni dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.

"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," tegasnya.

Baca Juga: Syahrul Terkesan dengan Sistem Pembelajaran di SMP Milik Ainun Najib

Yudhihari mengaku sudah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. "Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Kepada wartawan, Yudhihari juga menunjukkan dokumen atas nama Sugiri Sancoko, mulai dari transkrip akademik, surat keputusan yudisium, hingga fotokopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Baca Juga: Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko

Yudhihari menyebut, kasus tersebut bukan pertama. Banyak lulusan yang juga mengalami hal yang sama. "Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," jelasnya.

Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tritunggal Surabaya.

"Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapa pun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya.

Baca Juga: Turun ke Lokasi Bencana Tanah Gerak Ponorogo, Gubernur Khofifah Siapkan Anggaran BTT

Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

"Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos dengan menggunakan ijazah kampus ini. Mengapa sekarang baru dipermasalahkan," ucapnya. (dev)

Baca Juga: Bupati Ponorogo akan bangun Museum Peradaban di Kawasan Monumen Reog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO