SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kampus Universitas Tritunggal Surabaya, Kamis (3/2/2022). Mereka datang ke kampus di Jalan Simpang Dukuh Nomor 11 Surabaya itu untuk mengklarifikasi kabar dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Rombongan diterima langsung Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana dan sejumlah pimpinan kampus lainnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Dalam pertemuan lebih dari sejam tersebut, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.
"Yang bersangkutan lulus pada Sidang Yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.
Dia memastikan, ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus yang dipimpinnya tersebut.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu. "Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Eko Priyo mengaku sudah mendapatkan informasi utuh dan komprehensif dari Rektor Universitas Tritunggal Surabaya mengenai kampus dan keabsahan ijazah yang dimiliki Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Prinsipnya, Bupati Ponorogo menempuh pendidikan di sini (Universitas Tritunggal Surabaya) sesuai aturan dan menerima ijazah yang sah," katanya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Informasi tersebut akan disampaikannya kepada masyarakat Ponorogo yang beberapa waktu terakhir gaduh dan resah akibat pemberitaan dugaan ijazah palsu kepala daerahnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Ponorogo Agung Priyanto mengusulkan agar pihak kampus Universitas Tritunggal Surabaya melakukan langkah hukum untuk menuntut balik pelapor jika yang dilaporkan nanti tidak tidak terbukti secara hukum. "Langkah ini untuk melindungi para alumni agar tidak sembarangan dituding memiliki ijazah palsu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik pada 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.
Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.
Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal Surabaya. (dev/ian)
Baca Juga: Tak Ada Data, Keluarga Kiai Besari Minta Gus Miftah Tak Ngaku-Ngaku Keturunan Kiai Besari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News