Pastikan Keabsahan Ijazah, Komisi A DPRD Ponorogo Sambangi Kampus Giri Sancoko

Pastikan Keabsahan Ijazah, Komisi A DPRD Ponorogo Sambangi Kampus Giri Sancoko Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kampus Universitas Tritunggal Surabaya, Kamis (3/2/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kampus Universitas Tritunggal , Kamis (3/2/2022). Mereka datang ke kampus di Jalan Simpang Dukuh Nomor 11 itu untuk mengklarifikasi kabar dugaan ijazah palsu Bupati Sugiri Sancoko.

Rombongan diterima langsung Rektor Universitas Tritunggal Yudhihari Hendrahardana dan sejumlah pimpinan kampus lainnya.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo, Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Jauh dari Ipong

Dalam pertemuan lebih dari sejam tersebut, Rektor Universitas Tritunggal Yudhihari Hendrahardana menegaskan bahwa Bupati Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.

"Yang bersangkutan lulus pada Sidang Yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.

Dia memastikan, ijazah Bupati Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus yang dipimpinnya tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal palsu. "Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Eko Priyo mengaku sudah mendapatkan informasi utuh dan komprehensif dari Rektor Universitas Tritunggal mengenai kampus dan keabsahan ijazah yang dimiliki Bupati Sugiri Sancoko.

"Prinsipnya, Bupati menempuh pendidikan di sini (Universitas Tritunggal ) sesuai aturan dan menerima ijazah yang sah," katanya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Informasi tersebut akan disampaikannya kepada masyarakat yang beberapa waktu terakhir gaduh dan resah akibat pemberitaan dugaan ijazah palsu kepala daerahnya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Agung Priyanto mengusulkan agar pihak kampus Universitas Tritunggal melakukan langkah hukum untuk menuntut balik pelapor jika yang dilaporkan nanti tidak tidak terbukti secara hukum. "Langkah ini untuk melindungi para alumni agar tidak sembarangan dituding memiliki ijazah palsu," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Sugiri Sancoko menjadi Bupati menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik pada 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati , Sugiri Sancoko adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal . (dev/ian)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO