Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo

Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polresta , Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, .

Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus batangan, 160 press merek LM, 14 ball dan 53 press merek Turbo, 1 karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press merek Mocacino, 30 press merek Luxio, 20 bendel cukai (diduga palsu), dan 1 kresek grenjeng .

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, .

“Dari pengakuan saudari N, pasokan dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi, N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan tanpa pita ini, yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kombes Kusumo, Jumat (4/2/2022).

Untuk nilai yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk Pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO