Kebijakan Terbaru, Bupati Arifin Wajibkan ASN Pakai Pakaian Kasual Produk UMKM di Hari Jumat

Kebijakan Terbaru, Bupati Arifin Wajibkan ASN Pakai Pakaian Kasual Produk UMKM di Hari Jumat Bupati Arifin dan istri saat launching pakain dinas harian (PDH) di Pendopo Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Moch Nur Arifin mewajibkan jajarannya untuk mengenakan pakaian kasual di hari Jumat. Sebelumnya, para ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat berupa Surjan di hari Kamis.

Kebijakan mengenakan pakaian kasual di hari Jumat itu disampaikan Bupati Arifin melalui launching pakaian dinas harian (PDH) di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten , Senin (14/2).

Dalam keterangannya seperti yang dirilis Dokpim , Bupati Arifin menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbub (Peraturan Bupati), wajib bagi ASN untuk mengenakan pakaian kasual.

Kendati demikian, pakaian kasual yang dikenakan para ASN nantinya harus produk dari para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) lokal.

"Sebenarnya ini rapat kerja, kemudian diselipi launching pakaian dinas yang di dalam perbup-nya mewajibkan untuk produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," kata Arifin.

Ia melanjutkan, dengan mewajibkan para ASN mengenakan pakaian kasual hasil dari produk UMKM lokal maka dengan sendirinya roda perputaran ekonomi lokal akan bergerak.

"Karena ada perputaran uang melalui pelaku UMKM," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, juga dipamerkan berbagai produk pakaian dari para pelaku UMKM lokal. Diharapkan dengan adanya pameran itu, para ASN yang berminat bisa langsung membeli atau melakukan pesanan.

"Pakaian adat dan pakaian kasual dari para pelaku UMKM, hari ini kita display. Bila ada yang berminat bisa langsung order," ucapnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO