TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin mewajibkan jajarannya untuk mengenakan pakaian kasual di hari Jumat. Sebelumnya, para ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat berupa Surjan di hari Kamis.
Kebijakan mengenakan pakaian kasual di hari Jumat itu disampaikan Bupati Arifin melalui launching pakaian dinas harian (PDH) di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Senin (14/2).
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Dalam keterangannya seperti yang dirilis Dokpim Trenggalek, Bupati Arifin menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbub (Peraturan Bupati), wajib bagi ASN untuk mengenakan pakaian kasual.
Kendati demikian, pakaian kasual yang dikenakan para ASN nantinya harus produk dari para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) lokal.
"Sebenarnya ini rapat kerja, kemudian diselipi launching pakaian dinas yang di dalam perbup-nya mewajibkan untuk produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," kata Arifin.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Ia melanjutkan, dengan mewajibkan para ASN mengenakan pakaian kasual hasil dari produk UMKM lokal maka dengan sendirinya roda perputaran ekonomi lokal akan bergerak.
"Karena ada perputaran uang melalui pelaku UMKM," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, juga dipamerkan berbagai produk pakaian dari para pelaku UMKM lokal. Diharapkan dengan adanya pameran itu, para ASN yang berminat bisa langsung membeli atau melakukan pesanan.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
"Pakaian adat dan pakaian kasual dari para pelaku UMKM, hari ini kita display. Bila ada yang berminat bisa langsung order," ucapnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News