SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dilakukan di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sabtu (19/2) malam. Ini dilakukan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Pahlawan yang tengah berstatus level 3.
Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Sumarsono, mengatakan bahwa kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan di depan halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan kemudian berlanjut dengan operasi gabungan. Tim bergerak dari Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian dengan memberikan iimbauan serta sanksi bagi warga yang melanggar prokes.
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
Kemudian, operasi gabungan serupa berlanjut ke Suramadu. Berdasarkan hasil dari agenda tersebut, dilakukan swab antigen terhadap 15 orang dan swab PCR 2 orang pelanggar protokol kesehatan.
Personel gabungan yang mengikuti kegiatan ini adalah Koramil Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, TNI-AL, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Dishub Kota Surabaya, satpol pp kecamatan setempat dan dan Puskesmas Perak Timur. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News