BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro lantaran melakukan tindakan penipuan terhadap dua orang.
Pak Lurah bernama Samsul Hadi tersebut ditangkap polisi lima hari yang lalu setelah salah satu korbannya melapor ke polisi. Modusnya, tersangka menjanjikan proyek pembangunan jalan dari provinsi. Untuk mendapatkan proyek itu para korbannya diminta membayar uang muka senilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Namun sampai waktu yang dijanjikan oleh tersangka, tidak ada kabar. Korbannya sudah menyetor uang kepada pelaku hampir Rp30 juta," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat rilis pers, Kamis (24/2).
Menurut kapolres, hingga saat ini sudah ada dua orang korban yang telah ditipu oleh oknum kades tersebut. Kata dia, masih ada beberapa korban lainnya yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik.
"Sementara ini ada dua orang korban. Korbannya bukan sesama kades, tetapi pengusaha. Dari penangkapan tersangka, kita amankan barang bukti berupa kuitansi, surat pernyataan, dan uang tunai," jelas kapolres.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Pak Kades yang juga mantan Anggota DPRD Bojonegoro 2004-2019 itu oleh polisi dijerat Pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Selanjutnya kita akan ingatkan kepada para kades agar mengikuti dan menjalankan aturan yang ada dan tidak memberikan janji-janji tentang proyek. Kasus ini sudah kita sampaikan kepada bupati, dan dia mendukung penindakan kasus ini," tutup Muhammad. (nur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News