Tersangka dan Korban Damai, Kajari Sumenep Usulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan

“Ya, Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga,” katanya didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah.

Pertimbangan lainnya, karena saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, sehingga memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. "Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali," harap kajari.

Atas persetujuan Jampidum tersebut, Adi menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan seluruh tahapan restorative justice ke Kejaksaan Agung.

“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: