MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, di Aula Hayam Wuruk, Kamis (24/2).
AKBP Rofiq menyampaikan, ada 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Yaitu H, YE, TI, IF, dan IS. Semuanya pengedar.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Dari 5 tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika. Meliputi sabu-sabu sebanyak 110,9 gram, ekstasi 91 butir, dan dobel L sebanyak 25.350 butir.
“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis,” terang Rofiq saat menyampaikan kronologi penangkapan.
“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram sabu, 91 butir ekstasi, serta 25.000 butir dobel L. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” tambahnya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Selanjutnya, dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
Menurutnya, kelima tersangka itu adalah residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah aparat penegak hukum saja, tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni Akpol 2000 itu. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News