Pria Banyuwangi ini Dipenjara Karena Nemu HP di Jalan Tapi Tak Dikembalikan

Pria Banyuwangi ini Dipenjara Karena Nemu HP di Jalan Tapi Tak Dikembalikan AG (35) diamankan polisi lantaran menemukan Handphone (HP) orang lain, dan tak ada niatan untuk mengembalikannya. foto: ist

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial AG (35) diamankan polisi lantaran menemukan handphone (HP) orang lain, dan tak ada niatan untuk mengembalikannya.

Kini, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun meringkuk di dalam penjara.

Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial ACK (23), warga Desa Karangdoro, kehilangan HP di jalan. Lalu dia melaporkan peristiwa kehilangan hp tersebut ke Polsek Tegalsari pada tanggal 5 Februari 2022 lalu.

"HP korban merk Samsung A31, diduga terjatuh di dekat Pondok Pesantren Blokagung, tepatnya di jalan paving itu," kata Pudji, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/02/2022).

Menurut dia, korban sadar jika HP-nya terjatuh, lalu langsung mencari di sekitar lokasi. Namun, pencarian tak ada hasil. Korban pun bergegas melapor ke polsek setempat.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyidikan. "Ternyata HP korban ditemukan oleh pelaku, lalu dibawa pulang untuk dimiliki," ujar Pudji.

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis, 24 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

"Pelaku kita bawa ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO