BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial AG (35) diamankan polisi lantaran menemukan handphone (HP) orang lain, dan tak ada niatan untuk mengembalikannya.
Kini, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun meringkuk di dalam penjara.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial ACK (23), warga Desa Karangdoro, kehilangan HP di jalan. Lalu dia melaporkan peristiwa kehilangan hp tersebut ke Polsek Tegalsari pada tanggal 5 Februari 2022 lalu.
"HP korban merk Samsung A31, diduga terjatuh di dekat Pondok Pesantren Blokagung, tepatnya di jalan paving itu," kata Pudji, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/02/2022).
Menurut dia, korban sadar jika HP-nya terjatuh, lalu langsung mencari di sekitar lokasi. Namun, pencarian tak ada hasil. Korban pun bergegas melapor ke polsek setempat.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyidikan. "Ternyata HP korban ditemukan oleh pelaku, lalu dibawa pulang untuk dimiliki," ujar Pudji.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis, 24 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelaku kita bawa ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News