
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polsek Sukomanunggal menangkap 2 pelaku pencuri ponsel milik Yossi, salah satu karyawan di perkantoran Cargo, Jl. Sukomanunggal, Surabaya, yang beraksi pada Jumat (26/9/2025) pukul 03.45 WIB.
Pelaku bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Eko Yuda, mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, menyampaikan bahwa sebelumnya Agus sempat bersembunyi selama 3,5 jam di dalam lumpur yang berada di pojok selokan kampung, hingga pada akhirnya dia menyerahkan diri.
“Benar, kemarin telah mengamankan pelaku pencuri handphone yang bersembunyi di selokan yang diketahui bernama Agus, dan sebelum kami menangkap pelaku satunya bernama Nizar. Pengakuan Nizar, temanya Agus lari masuk lumpur selokan di ujung gang,” paparnya, Sabtu (27/9/2025).
Iptu Eko Yuda memberi keterangan bahwa sebelum pelaku mencuri handphone, keduanya sempat mencari target pencurian kendarana bermotor.
“Sebenarnya kedua pelaku ini akan memcuri motor. Karena tidak berhasil, sehingga mencuri handphone, ternyata juga tidak berhasil,” Kata Eko.
Hasil pemeriksaan oleh pihak polisi, ternyata keduanya merupakan residivis pelalu curanmor sebanyak 4 dan 5 kali masuk penjara.
“Kita kaget saat melihat data aksi kriminal kedua pelaku, ternyata untuk Agus telah masuk keluar penjara 5 kali, dan Nizar juga 4 kali masuk penjara. Kalau di hitung-hitung jumlah total bisa mencapai 20 TKP,” tegas Eko.
Sementara itu, Nizar mengaku dirinya nekat mencuri karena kepepet 2 hari belum makan.
Dalam aksi tersebut, Nizar berperan sebagai eksekutor sebagai pencuri ponsel, sedangkan Agus berperan sebagai pengawas situasi.
“Pas saya ambil handphone, ternyata korban bangun tidur, lalu Agus tancap gas motor melarikan diri. Dan ternyata kami masuk gang buntu, hingga terjatuh,” ungkap Nizar.
Agus juga menceritakan, saat terjatuh, Nizar tertimpa motor, sehingga ia tertangkap warga. Namun Agus berhasil lari hingga bersembunyi di dalam lumpur.
“Saya tidak ada tempat sembunyi, karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap dan dipenjara untuk ke lima kalinya. Sehingga nekat sembunyi di lumpur,” ujar Agus.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak Polsek Sukomanunggal akan mengembangkan kebeberapa tempat aksi kriminalitas curanmor yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku.
Keterangan yang diperoleh oleh Polsek Sukomanunggal, bahwa kedua pelaku menjual motor curian ke Madura, dimana sebelumnya transit terlebih dahulu ke Simolawang.
“jadi kedua pelaku ini sebelum tertangkap nyuri handphone, sebelumnya berhasil mencuri motor dan dijual ke Madura dengan transit atau melalui perantara R. Ini yang masih kita kembangkan,” tutup Eko.
Pihak Polsek Sukomanunggal menyebut, kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rus/msn)
2 tersangka curi Hp masuk lumpur selokan diperiksa Polisi