Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini

Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini Ilustrasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Warga Jl. Gembong gang VIII, Simokerto Surabaya resah akan bebasnya Faisol (30), pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Rungkut.

Azis ketua RW 5 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Simokerto mengungkapkan keresahan warganya

“Sepengetahuan saya dia (Faisol) ditangkap pada awal Januari 2024 tapi jarak dua minggu yaitu sekitar tanggal 19 Januari 2025 kemarin dia sudah pulang kerumah. Nah ini yang membuat kaget warga saya, kok sudah pulang kerumah alias keluar penjara,” ujar Azis, Kamis (23/1/2025).

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Menurut Aziz, Faisol kerap berulah dengan mencuri perkakas rumah tangga milik warga seperti tabung gas.

“Jadi warga resah karena kerap dicurigai mencuri tabung gas. Dengan tertangkapnya FLS kemarin warga agak tenang, tapi jarak 2 minggu warga kembali resah,” tambah Azis.

Aziz menuturkan, jika ada kabar Faisol bercerita kepada warga bahwa dirinya bebas penjara Polsek Rungkut karena membayar sejumlah biaya administrasi.

“Kalau gembar gembornya FSL telah menebus Polsek Rungkut dengan uang sebesar 15 juta dan prosesnya dibantu oleh LSM Indonesia (AMI),” tutup Azis.

Kasi Humas Polsek Rungkut Wisnu Sri Basuki menuturkan kronologi pencurian handphone dengan tersangka Faisol.

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO