Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini

Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini Ilustrasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Warga Jl. Gembong gang VIII, Simokerto Surabaya resah akan bebasnya Faisol (30), pelaku pencurian yang ditangkap .

Azis ketua RW 5 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Simokerto mengungkapkan keresahan warganya

Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku

“Sepengetahuan saya dia (Faisol) ditangkap pada awal Januari 2024 tapi jarak dua minggu yaitu sekitar tanggal 19 Januari 2025 kemarin dia sudah pulang kerumah. Nah ini yang membuat kaget warga saya, kok sudah pulang kerumah alias keluar penjara,” ujar Azis, Kamis (23/1/2025).

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Menurut Aziz, Faisol kerap berulah dengan mencuri perkakas rumah tangga milik warga seperti tabung gas.

“Jadi warga resah karena kerap dicurigai mencuri tabung gas. Dengan tertangkapnya FLS kemarin warga agak tenang, tapi jarak 2 minggu warga kembali resah,” tambah Azis.

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat

Aziz menuturkan, jika ada kabar Faisol bercerita kepada warga bahwa dirinya bebas penjara karena membayar sejumlah biaya administrasi.

“Kalau gembar gembornya FSL telah menebus dengan uang sebesar 15 juta dan prosesnya dibantu oleh LSM Indonesia (AMI),” tutup Azis.

Kasi Humas Wisnu Sri Basuki menuturkan kronologi pencurian handphone dengan tersangka Faisol.

Baca Juga: Motor Warga Gubeng Kertajaya 4B Raib Digondol Maling Dini Hari saat Portal Kampung Ditutup

TKP pencurian dilakukan di Jl. Yuwono, . Handphone yang dicuri berjumlah 3 uni,t milik korban adalah Pegawai Negri Surabaya.

Namun, petugas yang sedang berpatroli menangkap Faisol di Jl. Merr Rungkut

“Jadi sebenarnya pelaku ini melakukan aksi pencurian di sekitaran wilayah hukum Polsek , namun melarikan diri ke Wilayah hukum dan berhasil kita tangkap berasama barang bukti 2 handphone dan satu motor sarananya,” kata Wisnu Sri kepada BANGSAONLINE, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor

Saat dipertanyakan tentang isu tersangka Faisol dilepas setelah menjalani hukuman 14 hari penjara, juga dijelaskan oleh AIPTU Wahyu Tri. Pihaknya memberikan keterangan bahwa pelaku pencurian Handphone ini dilepas karena tela terjalin kesepakatan damai atau Restoratif Justice (RJ).

Wisnu menepis kabar soal RJ yang dilakukan Faisol terdapat kesepakatan dengan nominal 15 hingga 35 juta rupiah.

Sebab, menurut Wisnu, RJ bisa dilakukan karena korban hanya ingin handphonennye kembali.

Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil

“Benar informasi dari pihak Reskrim bahwa itu adalah tersangka pencurian Handphone dan telah terjalin kesepakatan damai dengan korban pemilik handphone. Jadi telah terjadi Restoratif Justice (RJ) dimana korban pemilik handphone hanya inggin handphonenya kembali,” ujarnya,

“Untuk info tentang RJ hingga senilai 35 juta itu salah, isu itu dihembuskan oleh oknum media yang tidak bertanggung jawab. Kesepakatan antara korban dan tersangka hanya senilai 8 juta. Kalau barang bukti 2 Handphone yang dicuri, saya kurang tahu apa diambil pemilik atau bagaimana,” tutupnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO