SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berupaya memberikan pelayanan yang baik, efektif, dan efisien serta bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Itu dilakukan BPPD Sidoarjo dengan mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), di Hotel Luminor, Sidoarjo, Rabu (2/3).
Baca Juga: Diganjar Predikat WBBM, Kantor Imigrasi Malang Capai Peningkatan Kinerja di Berbagai Bidang
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM di BPPD ini menjadi tonggak bagi instansi-instansi di Sidoarjo agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Ini tentunya menjadi tonggak yang harus kita tancapkan di setiap instansi pelayanan publik di Sidoarjo. Pelayanan terhadap masyarakat diharapkan bisa menjadi lebih baik, cepat, dan bersih dari praktik-praktik kotor KKN," cetusnya di sela pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Muhdlor, mengakui saat ini memang masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pelayanan publik di Sidoarjo. Namun, bupati muda ini menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
"Kita sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal dengan sukarela, tanpa ada embel-embel pungli, dan lain sebagainya. Ini sudah menjadi komitmen kami bersama di Pemkab Sidoarjo terutama di BPPD," tegasnya.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menyatakan seluruh jajaran siap melaksanakan terwujudnya zona integritas di instansinya. Tentunya tanpa berpengaruh terhadap target-penerimaan pajak daerah yang sudah ditetapkan.
Total ada 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Sidoarjo melalui BPPD. Yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Hasil pungutan pajak inilah yang digunakan untuk mebiayai pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, baik pembangunan infrastruktur, SDM, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
WBK sendiri adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Enam area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM
Adapun WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, juga dalam rangka mencegah KKN dan memberikan pelayanan prima. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News