Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe, Tiga Pelaku DPO

Polres Lamongan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pengunjung Cafe, Tiga Pelaku DPO Kapolres AKBP Miko Indrayana saat memberikan keterangan pers. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan sekaligus perusakan terhadap salah satu kafe di Jalan Raya Babat -Jombang.

Dua orang tersangka adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, .

“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres , AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/22).

Menurut Miko, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, .

"Kejadianya sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang pada Minggu(27/2) lalu,” terangnya.

Dijelaskannya, awalnya korban bersama seorang temannya memesan kopi. Keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.

Karena korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK. Tak cukup itu, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama sama dan brutal.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO