Mulai Hari ini, 10 Layanan Publik di Kecamatan Gresik Bisa Diakses Hingga Pukul 20.00 WIB

Mulai Hari ini, 10 Layanan Publik di Kecamatan Gresik Bisa Diakses Hingga Pukul 20.00 WIB Camat Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo saat launching layanan publik hingga pukul 20.00 WIB. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kecamatan me-launching program layanan publik hingga pukul 20.00 WIB, Senin (7/3/22).

Ada 10 layanan publik yang bisa diakses masyarakat Kecamatan dari pukul 07.30 hingga 20.00 WIB. Yaitu, dispensasi nikah, rekomendasi subsidi listrik, adminduk, pelayanan PBB, bantuan sosial, rekomendasi izin keramaian, surat pernyataan ahli waris, rekomendasi IMB, penerbitan izin usaha mikro, dan rekomendasi surat keterangan domisili usaha.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Program ini untuk mendukung program Pak Bupati Gus Yani dan Bu Wabup Bu Min ' Akas', salah satu program di Nawa Karsa," tegas Camat Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai launching program di Pendopo Kantor Kecamatan , Jalan Usman Sadar, Kecamatan .

Agung menuturkan, pertimbangannya membuat layanan publik hingga pukul 20.00 WIB untuk memudahkan masyarakat. Sebab, dari 81.494 jiwa warga Kecamatan , mayoritas merupakan pekerja di sektor industri dan nelayan.

"Karena masyarakat kami ini banyak bekerja di sektor industri, pulang kerja baru pukul 16.00 WIB. Sementara itu pada pukul 16.00 WIB selama ini layanan di pemerintahan sudah tutup. Makanya, Kecamatan membuat lompatan program layanan hingga pukul 20.00 WIB untuk membantu masyarakat," papar mantan Camat Tambak, Pulau Bawean ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Ia menyatakan, layanan hingga pukul 20.00 WIB atau hingga malam hari tak menyalahi aturan. Sebab, hal itu diatur dalam Permenpan-RB No. 17 tahun 2017 tentang penilaian unit pelayanan publik aspek profesionalisme SDM.

"Jadi, ada regulasinya. Justru layanan seperti itu yang diamanatkan Permenpan-RB," terangnya.

Untuk sementara, 10 jenis layanan publik hingga pukul 20.00 WIB itu hanya bisa dilakukan di Kantor Kecamatan .

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Ke depannya, kami juga akan memberikan layanan sama dengan mobil keliling untuk memudahkan masyarakat," terangnya.

Setelah program itu berjalan, Kecamatan akan memperluas program tersebut di 16 desa dan kelurahan se-Kecamatan . (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO