BANYUWANGI (BANGSAONLINE.com) - Lagu ciptaan seniman Banyuwangi dipatenkan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan mengatakan, telah memperjuangkan 13 lagu dan 1 buah alat musik hasil karya seniman Banyuwangi, untuk mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM.
Di antaranya adalah 7 buah lagu karya Sutrisno yang berjudul Hongkong Tokyo, Welas Kang Suci, Isun Lamaren, Paran Salah Isun, Katon Manise, Lilakeno dan Bangur Ngalaho.
Baca Juga: Cangkrukan Bareng Budayawan, Ikfina Ajak Pegiat Seni Ikut Andil Lestarikan Budaya Mojokerto
Juga 5 buah lagu karya R Nofel NN El Hakim yang berjudul Aku Cinta Padamu, Anggrek Bulanku, Gita Bahagia, Nggetaki Manuk dan Antara Tugas dan Cinta. Serta 1 buah lagu karya Ayong atau Ansori yang berjudul Ilange Gambang Kiwo.
Juga ada 1 buah alat musik Servit Bhit karya Bambang Hariyanto, juga mendapatkan sertifikat hak cipta yang sama.
Bahkan di tahun 2001 silam, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi telah berhasil memperjuangkan 1 buah hak cipta, tahun 2005 "Kami memperjuangkan 3 buah hak cipta, tahun 2007 memperjuangkan 1 buah hak cipta, dan tahun 2013 memperjuangkan 15 buah hak cipta," kata pejabat di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News