Jika Tak Kooperatif, Polda Jatim Bakal Jemput Paksa MSA, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang

Jika Tak Kooperatif, Polda Jatim Bakal Jemput Paksa MSA, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) saat gelar bakti sosial di Tugu Pahlawan, Surabaya, Senin (7/3/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) meminta agar tersangka kasus pencabulan, yakni MSA untuk kooperatif dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Kami sudah mengajukan pemanggilan ke MSA dua kali, surat yang diberitahukan ke kami, yang bersangkutan masih sakit, lalu orang tuanya juga masih sakit. Dan kami akan masih memberikan tenggang waktu untuk pemanggilan selanjutnya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di depan awak media setelah memimpin giat bakti sosial pengabdian persada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"Kami mohon MSA untuk kooperatif. Jika tidak, kami akan melakukan penegakan hukum untuk menjemput yang bersangkutan. Tidak lagi pemanggilan, tapi menjemput paksa," tegas Nico Afinta.

Kapolda menegaskan, MSA sudah paham hukum, sudah berganti pengacara enam kali sehingga menurutnya, MSA sudah mengerti persoalan hukum.

"Saya tahu persis dia tahu dan taat hukum. Dia sudah enam kali berganti pengacara dan berupaya menemui korban, dan korban meminta untuk diproses secara hukum. Jadi masalah bukan ada di kami dan korban, tapi masalah ada di MSA. Dia berani berbuat harus berani bertanggung jawab " pungkas Nico.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Sekadar diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di pesantren Jombang. Kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan yang dilakukan dan berkasnya dinyatakan P21 sehingga tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.

Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA, namun tersangka tidak datang dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan.

MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis di pesantrennya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke . (nng/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO