SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) meminta agar tersangka kasus pencabulan, yakni MSA untuk kooperatif dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
"Kami sudah mengajukan pemanggilan ke MSA dua kali, surat yang diberitahukan ke kami, yang bersangkutan masih sakit, lalu orang tuanya juga masih sakit. Dan kami akan masih memberikan tenggang waktu untuk pemanggilan selanjutnya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di depan awak media setelah memimpin giat bakti sosial pengabdian persada di Tugu Pahlawan, Surabaya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Kami mohon MSA untuk kooperatif. Jika tidak, kami akan melakukan penegakan hukum untuk menjemput yang bersangkutan. Tidak lagi pemanggilan, tapi menjemput paksa," tegas Nico Afinta.
Kapolda menegaskan, MSA sudah paham hukum, sudah berganti pengacara enam kali sehingga menurutnya, MSA sudah mengerti persoalan hukum.
"Saya tahu persis dia tahu dan taat hukum. Dia sudah enam kali berganti pengacara dan berupaya menemui korban, dan korban meminta untuk diproses secara hukum. Jadi masalah bukan ada di kami dan korban, tapi masalah ada di MSA. Dia berani berbuat harus berani bertanggung jawab " pungkas Nico.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sekadar diketahui, MSA ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di pesantren Jombang. Kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jatim dan berkasnya dinyatakan P21 sehingga tinggal melimpahkan ke Kejati Jatim.
Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA, namun tersangka tidak datang dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis di pesantrennya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. (nng/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News