SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi pengecer dan kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Menganti, Kecamatan Wiyung, pada Kamis (3/2) sekira pukul 15.30 WIB. Mereka adalah NA (24) dan AF (21) warga Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya; dan DP (41) warga Jalan Karangan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
"Setelah kami lakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip ukuran sedang ditemukan ± 20,80 gram di bungkus Rokok Merk CHIEF, juga ditemukan dalam saku 1 buah celana panjang milik AF yang saat itu tersangka berboncengan akan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu," Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa, Selasa (8/3).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
"Dari hasil keterangan Tersangka NA dan AF mendapatkan sabu tersebut dari KOKO (DPO) melalui perantara Tersangka DP dan kami lakukan pengembangan dan kami amankan DP ini di kosannya di Karangan Babatan Wiyung. Mereka ini NA dan AF mendapatkan Upah 300.000 sampai 750.000 dalam setiap transaksinya" tuturnya menambahkan.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu poket plastik klip Sabu ± 20,80 gram, satu buah Bungkus Rokok Merk CHIEF; satu buah celana panjang, satu buah HP Merk POCO, satu ATM BCA, satu buah HP Merk OPPO, dan Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih L 4550 MG. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News